TUPOKSI KOARMADA RI
1. Umum. Bangsa yang besar selalu berlandaskan geostrategi dan gografis negara, dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Secara goegrafis, Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau, dilintasi oleh garis katulistiwa, terletak diantara dua benua Asia dan Australia serta diantara Samudera pasifik dan Samudera Hindia.
Sesuai dengan program besar Presiden RI Joko Widodo yang menjadikan Indonesia sebagai “Poros Maritim Dunia” yang merupakan tulang punggung kekuatan besar Indonesia di antara kekuatan-kekuatan negara di Kawasan Asia Pasifik. Poros maritim dunia adalah visi pembangunan nasional untuk mensejahterakan bangsa Indonesia, dengan mengedepankan sektor ekonomi kemaritiman, yang didukung lima pilar utama pembangunan nasional, antara lain budaya maritim, ekonomi maritim, insfrastruktur maritim, diplomasi maritim dan keamanan maritim. Sebagai salah satu pilar dari poros maritim dunia, aspek keamanan maritim sangat membutuhkan postur pertahanan negara yang bersifat maritim, sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara.
Komando Armada Republik Indonesia TNI Angkatan Laut, disingkat Koarmada RI
TNI Angkatan Laut adalah Komando Utama Operasi di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI dan sebagai Komando Utama Pembinaan di tingkat Mabesal yang berkedudukan langsung di bawah Kasal. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Koarmada RI menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI dan sebagai Komando Utama Pembinaan bertugas membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal.
Untuk dapat melaksanakan tugas yang diberikan kepada Koarmada RI diperlukan suatu visi dan misi yang dapat dijadikan sebagai arah dan pedoman pelaksanaan perencanaan dan pembangunan postur Koarmada RI baik dari segi Personel, Operasi, logistik dan Komunikasi.
2. Tugas dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Koarmada RI, bahwa Komando Armada Republik Indonesia disingkat Koarmada RI merupakan Kotama Ops yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima dan dan Kotama Bin yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a. Tugas Koarmada RI:
1) Sebagai Kotama Ops meliputi bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan panglima;
2) Sebagai Kotama Bin bertugas membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal.
b. Fungsi Utama Koarmada RI :
1) Sebagai Kotama Ops meliputi :
a) Menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen guna mendukung pelaksanaan operasi laut sehari-hari dan operasi tempur laut;
b) Menyelenggarakan operasi laut sehari-hari di seluruh perairan yang menjadi tanggung jawab Koarmada RI sesuai dengan petunjuk/kebijakan Panglima;
c) Menyelenggarakan operasi tempur laut dalam rangka operasi pertahanan dan operasi keamanan dalam negeri baik secara angkatan tunggal maupun secara gabungan berdasarkan rencana operasi/kebijakan Panglima;
d) Menyelenggarakan dukungan logistik operasi dan angkutan laut untuk mendukung operasi laut sehari-hari dan operasi tempur laut; dan
e) Menyelenggarakan (OMP) dan (OMSP).
2) Sebagai Kotama Bin meliputi:
a) Menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI Angkatan Laut yang meliputi Kapal Republik Indonesia, intelijen, Pasusla, serta sarana dan prasarana pendukung dalam jajaran Koarmada RI dan pembangunan sesuai dengan rencana dan program pembinaan kekuatan TNI Angkatan Laut dibantu oleh Panglima Koarmada I,
Panglima Koarmada II, dan Panglima Koarmada III;
b) Menyelenggarakan pembinaan kemampuan intelijen peperangan laut, peperangan amfibi dan peperangan pertahanan pantai melalui latihan, penelitian dan pengujian serta perkembangan taktik dan prosedur sesuai rencana dan program latihan TNI Angkatan Laut;
c) Menyelenggarakan pembinaan kesiapsiagaan operasional segenap unsur kekuatan di jajarannya dalam rangka pelaksanaan operasi tempur laut, operasi laut sehari-hari dan operasi keamanan laut sesuai dengan rencana dan program latihan gabungan TNI;
d) Menyelenggarakan pembinaan potensi maritim di wilayah kerja menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di Laut; dan
e) Menyelenggarakan pembinaan kemampuan komunikasi, peperangan elektronika dan siber.
3) Fungsi Organik Militer yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang perencanaan, intelijen, operasi, personalia, logistic, territorial, serta komunikasi dan elektronika.
|
Copyright © Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Designed By Disinfolahtal Komplek Militer Cilangkap, Cilangkap, Cipayung, Kota Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13870 Kontak Kami: Email. dispen_koarmada_ri@tnial.mil.id Telp. (021) xxxxxx Fax. (021) xxxxxxx |